Makara ini memiliki arti semenjak tanggal 1 Januari 2017, pengusulan angka kredit guru sebagaimana disebutkan di atas tidak lagi melalui surat ke Kotak Pos (PO.BOX) Dirjen GTK Kemdikbud (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Entah mengapa hal ini diberlakukan. Sebagai pemanis informasi, dari yang aku dapatkan lewat kegiatan Diklat Pengembangan Karier PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di pertengahan Mei 2016 kemudian, bahwa berkas proposal evaluasi angka kredit guru IV/b Ke Atas yang masuk ke Dirjen GTK lewat kotak pos tersebut meraih 2000 berkas tawaran. Ini kemungkinan menyebabkan personil penilai angka kredit guru di Dirjen GTK menjadi kerepotan. Dan diinformasikan juga bahwa berkas yang diterima pengusulannya hanya sekitar 200 berkas. Kebanyakan permasalahan yang menyebabkan ditolaknya seruan angka kredit guru yaitu info plagiasi dan sebagainya, terkait karya tulis yang dilampirkan (bab PKB - Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Bila nantinya penyampaian ajuan angka kredit guru ini dilakukan di daerah (LPMP) yang ditunjuk sebagaimana Surat Edaran Kemdikbud dimaksud, maka pastinya akan lebih mempermudah guru dalam memperbaiki atau melengkapi usulan angka kreditnya kalau terdapat kelemahan-kelemahan atau perlu perbaikan. Jadi menurut aku, ini justru akan memudahkan guru dari pangkat dan golongan IV/b ke Atas untuk proses pengusulan angka kredit mereka.
Pada dikala proposal masih mesti diantarke PO BOX Dirjen GTK, para guru pasti tidak mampu atau sangat sulit melacak apakah berkas proposal mereka sudah sampai atau tidak, apakah sudah dikoreksi atau tidak, dan kapan akan dikembalikan kepada guru yang bersangkutan. Kaprikornus intinya ini justru untuk mengembangkan dan meperbaiki pelayanan terhadap guru-guru yang ingin memperoleh peningkatan pangkat. Jadi keluarnya Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) No. 67506/A3.3/KP/2016 yang tertanggal 13 Desember 2016 untuk Pengusulan Angka Kredit Guru Paada Pangkat dan Golongan IV/b Ke Atas ini layak diapresiasi dan disyukuri. Semoga bertambah banyak guru-guru yang bisa mencapai pangkat dan golongan yang lebih tinggi hingga ke IV/c dan IV/d.
Lalu bagaimana dengan nasib berkas usulan yang masuk melalui PO BOX Dirjen GTK sampai tanggal 31 Desember 2016? Berkas-berkas yang sudah diantarke Jakarta tersebut akan tetap diproses dan diperiksa oleh Dirjen Pendidikan jenjang masing-masing. Dan kalau ada berkas yang masuk sejak tanggal 1 Januari 2017 nanti tidak akan diproses lagi karena telah bukan kewenangan Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) namun telah dialihkan menjadi kewenangan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang telah ditunjuk sesuai daftar yang kami berikan di bawah ini.
Ada 25 LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang tersebar di beberapa provinsi untuk tempat pengusulan angka kredit guru ini. Berikut daftarnya:
- LPMP Jawa Timur untuk daerah Jawa Timur
- LPMP Jawa Barat untuk daerah Jawa Barat
- LPMP Jawa Tengah untuk kawasan Jawa Tengah
- LPMP DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta
- LPMP D.I. Yogyakarta untuk wilayah D.I. Yogyakarta
- LPMP Banten untuk wilayah Banten
- LPMP Aceh untuk daerah Aceh
- LPMP Sumatera Utara untuk daerah Sumatera Utara
- LPMP Sumatera Selatan untuk daerah Sumatera Selatan
- LPMP Sumatera Barat untuk wilayah Sumatera Barat
- LPMP Riau untuk daerah Riau
- LPMP Lampung untuk daerah Lampung
- LPMP Bengkulu untuk kawasan Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau
- LPMP Sulawesi Selatan untuk kawasan Sulawesi Selatan
- LPMP Sulawesi Utara untuk daerah Sulawesi Utara
- LPMP Sulawesi Tenggara untuk kawasan Sulawesi Tenggara
- LPMP Sulawesi Barat untuk daerah Sulawesi Barat
- LPMP Sulawesi Tengah untuk daerah Sulawesi Tengah
- LPMP Gorontalo untuk kawasan Gorontalo
- LPMP Bali untuk kawasan Bali
- LPMPKalimantan Tengah untuk kawasan Kalimantan Tengah
- LPMP Kalimantan Selatan untuk daerah Kalimantan Selatan
- LPMP Kalimantan Timur untuk wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara
- LPMP Nusa Tenggara Barat untuk kawasan Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
- LPMP Maluku untuk wilayah Maluku, Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara
- Berkas usulan diajukan terhadap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud u.p. Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang Berkedudukan di LPMP lewat PO BOX yang nanti akan diumumkan (ditentukan) kemudian.
- Berkas proposal terhadap LPMP mampu diajukan mulai tanggal 15 Januari 2017
- Berkas seruan evaluasi dan penetapan angka kredit sebanyak 1 set terdiri atas: (a) DUPAK serta bukti fisiknya; (b) PAK terakhir; (c) Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir; (d) PPKP atau Penilaian Prestasi Kerja Pegawai untuk 1 tahun terakhir; (e) Karpeg; (f) Konversi NIP atau Nomor Induk Pegawai; (g) ijazah terakhir, yang jikalau belum diajukan angka kreditnya mesti dilengkapi Surat Ijin Belajar dan mesti dilampiri SK Tugas Belajar, SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru sertaSK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Guru.
- Surat Laporan Hasil Penilaian Angka Kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta bila ada.
Download Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) wacana Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IV/b Ke Atas Nomor: 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 (berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Harap komentar dengan bahasa yang sopan