Syarat Dan Tata Cara Pengusulan Angka Kredit Guru Iv/B Ke Atas - CERDIK ONLINE

Latest

Minggu, 30 Oktober 2022

Syarat Dan Tata Cara Pengusulan Angka Kredit Guru Iv/B Ke Atas

Ada syarat dan sistem terbaru wacana pengusulan angka kredit guru dengan pangkat dan kelompok IV/b ke atas. Ini didasarkan pada telah disosialisasikan dan diedarkannya Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) No. 67506/A3.3/KP/2016 yang tertanggal 13 Desember 2016 barusan.

Makara ini memiliki arti semenjak tanggal 1 Januari 2017, pengusulan angka kredit guru sebagaimana disebutkan di atas tidak lagi melalui surat ke Kotak Pos (PO.BOX) Dirjen GTK Kemdikbud (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Entah mengapa hal ini diberlakukan. Sebagai pemanis informasi, dari yang aku dapatkan lewat kegiatan Diklat Pengembangan Karier PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di pertengahan Mei 2016 kemudian, bahwa berkas proposal evaluasi angka kredit guru IV/b Ke Atas yang masuk ke Dirjen GTK lewat kotak pos tersebut meraih 2000 berkas tawaran. Ini kemungkinan menyebabkan personil penilai angka kredit guru di Dirjen GTK menjadi kerepotan. Dan diinformasikan juga bahwa berkas yang diterima pengusulannya hanya sekitar 200 berkas. Kebanyakan permasalahan yang menyebabkan ditolaknya seruan angka kredit guru yaitu info plagiasi dan sebagainya, terkait karya tulis yang dilampirkan (bab PKB - Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Bila nantinya penyampaian ajuan angka kredit guru ini dilakukan di daerah (LPMP) yang ditunjuk sebagaimana Surat Edaran Kemdikbud dimaksud, maka pastinya akan lebih mempermudah guru dalam memperbaiki atau melengkapi usulan angka kreditnya kalau terdapat kelemahan-kelemahan atau perlu perbaikan. Jadi menurut aku, ini justru akan memudahkan guru dari pangkat dan golongan IV/b ke Atas untuk proses pengusulan angka kredit mereka.
Ada syarat dan tata cara terbaru tentang pengusulan angka kredit guru dengan pangkat dan g Syarat dan Tata Cara Pengusulan Angka Kredit Guru IV/b Ke Atas
Download Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IV/b Ke Atas Nomor: 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 (berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017).

Pada dikala proposal masih mesti diantarke PO BOX Dirjen GTK, para guru pasti tidak mampu atau sangat sulit melacak apakah berkas proposal mereka sudah sampai atau tidak, apakah sudah dikoreksi atau tidak, dan kapan akan dikembalikan kepada guru yang bersangkutan. Kaprikornus intinya ini justru untuk mengembangkan dan meperbaiki pelayanan terhadap guru-guru yang ingin memperoleh peningkatan pangkat. Jadi keluarnya Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) No. 67506/A3.3/KP/2016 yang tertanggal 13 Desember 2016 untuk Pengusulan Angka Kredit Guru Paada Pangkat dan Golongan IV/b Ke Atas ini layak diapresiasi dan disyukuri. Semoga bertambah banyak guru-guru yang bisa mencapai pangkat dan golongan yang lebih tinggi hingga ke IV/c dan IV/d.

Lalu bagaimana dengan nasib berkas usulan yang masuk melalui PO BOX Dirjen GTK sampai tanggal 31 Desember 2016? Berkas-berkas yang sudah diantarke Jakarta tersebut akan tetap diproses dan diperiksa oleh Dirjen Pendidikan jenjang masing-masing. Dan kalau ada berkas yang masuk sejak tanggal 1 Januari 2017 nanti tidak akan diproses lagi karena telah bukan kewenangan Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) namun telah dialihkan menjadi kewenangan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang telah ditunjuk sesuai daftar yang kami berikan di bawah ini.

Ada 25 LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang tersebar di beberapa provinsi untuk tempat pengusulan angka kredit guru ini. Berikut daftarnya:
  1. LPMP Jawa Timur untuk daerah Jawa Timur
  2. LPMP Jawa Barat untuk daerah Jawa Barat
  3. LPMP Jawa Tengah untuk kawasan Jawa Tengah
  4. LPMP DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta
  5. LPMP D.I. Yogyakarta untuk wilayah D.I. Yogyakarta
  6. LPMP Banten untuk wilayah Banten
  7. LPMP Aceh untuk daerah Aceh
  8. LPMP Sumatera Utara untuk daerah Sumatera Utara
  9. LPMP Sumatera Selatan untuk daerah Sumatera Selatan
  10. LPMP Sumatera Barat untuk wilayah Sumatera Barat
  11. LPMP Riau untuk daerah Riau
  12. LPMP Lampung untuk daerah Lampung 
  13. LPMP Bengkulu untuk kawasan Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau
  14. LPMP Sulawesi Selatan untuk kawasan Sulawesi Selatan
  15. LPMP Sulawesi Utara untuk daerah Sulawesi Utara
  16. LPMP Sulawesi Tenggara untuk kawasan Sulawesi Tenggara
  17. LPMP Sulawesi Barat untuk daerah Sulawesi Barat
  18. LPMP Sulawesi Tengah untuk daerah Sulawesi Tengah
  19. LPMP Gorontalo untuk kawasan Gorontalo
  20. LPMP Bali untuk kawasan Bali
  21. LPMPKalimantan Tengah untuk kawasan Kalimantan Tengah
  22. LPMP Kalimantan Selatan untuk daerah Kalimantan Selatan
  23. LPMP Kalimantan Timur untuk wilayah  Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara
  24. LPMP Nusa Tenggara Barat untuk kawasan Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
  25. LPMP Maluku untuk wilayah Maluku, Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara
Adapun tata cara pengusulan berkas angka kredit guru pangkat/golongan IV/b ke atas ialah selaku berikut:
  1. Berkas usulan diajukan terhadap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud u.p. Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang Berkedudukan di LPMP lewat PO BOX yang nanti akan diumumkan (ditentukan) kemudian.
  2. Berkas proposal terhadap LPMP mampu diajukan mulai tanggal 15 Januari 2017
  3. Berkas seruan evaluasi dan penetapan angka kredit sebanyak 1 set terdiri atas: (a) DUPAK serta bukti fisiknya; (b) PAK terakhir; (c) Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir; (d) PPKP atau Penilaian Prestasi Kerja Pegawai untuk 1 tahun terakhir; (e) Karpeg; (f) Konversi NIP atau Nomor Induk Pegawai; (g) ijazah terakhir, yang jikalau belum diajukan angka kreditnya mesti dilengkapi Surat Ijin Belajar dan mesti dilampiri SK Tugas Belajar, SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru sertaSK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Guru.
  4. Surat Laporan Hasil Penilaian Angka Kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta bila ada.
Untuk lebih jelasnya, anda dapat mendownload Surat Edaran Kemdikbud wacana Pengusulan dan Penetapan Angka Kredit Guru Pangkat Golongan IV/b Ke Atas di bawah ini.

Download Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) wacana Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IV/b Ke Atas Nomor: 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 (berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap komentar dengan bahasa yang sopan